Berantas Kejahatan Siber, Menjadi Nasabah Bijak

ilustrasi kejahatan siber

Ilustrasi kejahatan siber

Kejahatan Siber adalah kejahatan di dunia maya. Terlebih pekerjaan ini menjadi meningkat saat adanya pandemi Covid-19 yang mana ada perubahan gaya hidup masyarakat serba online.

Ya, bukan lah tindakan yang terpuji, kejahatan siber ini adalah tindakan ilegal yang dilakukan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi korban.

Modus kejahatan siber ini juga sangat bermacam-macam, mulai dari pencurian data, pembobolan rekening, hingga minta-minta sumbangan atas nama korban pandemi.

Mengutip dari REPUBLIKA.CO.ID, Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam mengungkapkan tingkat kejahatan siber di Indonesia masuk dalam peringkat kedua di dunia. Dalam rapat kerja bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara Akhmad, mengatakan Indonesia menduduki peringkat kejahatan siber kedua setelah Ukraina. 

"Ini data-data bisa diambil dari mana-mana. Nomor 2 di dunia (Indonesia), nomor satu milik Ukraina," kata Akhmad usai melakukan rapat kerja di gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (9/4).

Menanggapi hal ini, Menkominfo Rudiantara mengatakan, peringkat tersebut dilihat dari kejahatan peretasan melalui dunia maya. Kejahatan cyber ini, lanjut dia, terjadi dalam berbagai bidang, salah satunya dalam sektor perbankan. 

Ada banyak tindak kejahatan yang ada saat ini, namun ada salah satu tindakan yang perlu diwaspadai adalah rekayasa sosial atau Social Engineering (Soceng), yaknj pelaku memanipulasi psikologis korban untuk membocorkan data pribadi dan data perbankan korban.

Cyber crime Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Jadi, belum ada UU cyber crime secara khusus.

Cyber crime termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam UU ITE.

1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun

2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan  cara apapun  dengan  tujuan  untuk  memperoleh Informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik

3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan  cara  apapun  dengan  melanggar,  menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Gerakan #NasabahBijak adalah sebuah wadah komunitas yang bertujuan untuk memberikan literasi keuangan kepada masyarakat Indonesia mengenai bagaimana mengelola uang, melunasi hutang, suku bunga, asuransi, tabungan pensiun, pajak, serta produk keuangan seperti kredit dan pinjaman serta memberikan edukasi tentang bermacam kejahatan siber di sektor perbankan dan bagaimaca cara untuk mencegahnya.

Gerakan Nasabah Bijak bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengajak teman-teman blogger untuk menjadi Penyuluh Digital dan memberikan edukasi kepada para pembaca mengenai literasi keuangan melalui Blog Competition.

Nasabah wajib menjaga dan menyimpan data pribadi dan tidak boleh memberikan data pribadi tersebut kepada orang lain, pasalnya data tersebut dapat digunakan untuk tindak, kejahatan lainnya.

Phising, menjadi modus yang sangat sering terjadi di dunia perbankan akhir-akhir ini. Pelaku kejahatan memperoleh informasi pribadi, seperti user ID, personal identification number (PIN), nomor rekening bank atau nomor kartu kredit.

Setelah mendapatkan informasi korban, penipu kemudian mengakses rekening, melakukan penipuan kartu kredit, atau menuntun korban atau nasabah untuk melakukan transfer ke rekening tertentu dengan iming-iming hadiah.

Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab penyedia layanan finansial dan nasabahnya saja. Dalam hal ini, OJK sebagai regulator pengawas sistem keamanan institusi perbankan di Indonesia mengeluarkan peraturan hukum yang kuat untuk mengamankan aktivitas pertukaran data, yakni dengan POJK Nomor 31/POJK.07/2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

ada beberapa tips umum agar nasabah terhindar dari kejahatan siber:

1. Jaga data rahasia Jangan berikan data rahasia (user ID, password, PIN, OTP) baik yang diminta secara lisan maupun tulisan dalam link yang dikirimkan via SMS, WA Email atau website.

2. Saat menerima pesan SMS, email atau Whatsapp pastikan pengirim benar dari Bank yang anda gunakan. Cek nama pengirim SMS e-mail dan Whatsapp resmi. Apabila ragu, jangan memasukkan informasi pribadi (user ID, password, PIN, OTP) ke dalam Link/Website yang dilampirkan.

3. Periksa keaslian link website / URL
Pastikan berada di alamat website resmi bank yang anda gunakan, misalnya OCBC NISP yaitu www.ocbcnisp.com untuk bertransaksi atau mendapatkan informasi.

Maka perlunya ada Penyuluh Digital untuk mengedukasi masyarakat dalam menjaga data pribadinya, dan memberantas kejahatan siber yang ada dewasa ini.

Gaungkan edukasi ini melalui BRI Blogging Competition 2022 Memanggil Para Penyuluh Digital Menjadi Nasabah Bijak Lindungi Diri dari Kejahatan Siber. Menangkan total hadih Rp  100 Juta Rupiah. Periode 18 Agustus - 14 September 2022 Kategori Mahasiswa dan Umum.

Comments